2 Kendaraan Ini Enggak Dapat Pelat Nomor Warna Putih

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi, dari hitam menjadi putih. Hal ini dilakukan, agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor itu bisa lebih mudah dideteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement.

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya

Rencananya, penerapan pelat nomor putih tersebut akan mulai dilakukan pada tahun ini. Aturan mengenai perubahan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pada 2027 mendatang semua kendaraan di Indonesia sudah berubah warna pelat nomornya dari hitam menjadi putih.

Terpopuler: Pelat Nomor TNI Fortuner yang Viral, Skema Kredit Honda Stylo 160

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Jumat 3 Juni 2022.

Kendaraan yang pertama bakal mendapat pelat nomor baru itu mulai dari unit baru yang dibeli oleh konsumen, maupun yang melewati proses perpanjangan masa pajak lima tahun.

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya

Bagi para pemilik kendaraan yang pelat nomornya baru saja diganti dan warna dasarnya masih hitam, Yusri mengungkapkan bahwa mereka tidak perlu buru-buru mengganti pelat nomor dengan membeli via jalur online.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Jangan beli di online,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengungkapkan bahwa ada dua kendaraan yang tidak akan mendapatkan pelat nomor dengan warna baru.

“TNKB kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” ungkapnya.

Taslim menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor hanya berlaku untuk milik pribadi maupun perusahaan saja.

“TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya