Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan
- Korlantas Polri
Jakarta, VIVA– Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu instrumen utama kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Sistem berbasis kamera tersebut memungkinkan pelanggaran direkam dan ditindak tanpa petugas harus selalu menghentikan kendaraan di jalan.
Meski begitu, keberadaan ETLE ternyata belum membuat tilang manual sepenuhnya ditinggalkan. Penindakan langsung masih diperlukan untuk menghadapi sejumlah pelanggaran yang sulit terdeteksi atau diidentifikasi secara optimal melalui kamera.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kombinasi antara penindakan elektronik dan pengawasan langsung masih diperlukan.
Menurut Djoko, salah satu persoalan yang dihadapi sistem ETLE adalah upaya pengendara memanipulasi atau menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Melakukan kombinasi tilang manual dan ETLE Mobile,” ujar Djoko dalam keterangan yang diterima VIVA Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, tilang manual dapat diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Salah satunya kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar atau sengaja melepas TNKB.
Pelat Nomor Jadi Celah
Fenomena manipulasi pelat nomor menjadi salah satu alasan pengawasan langsung masih dibutuhkan. Pengendara dapat mengubah satu atau dua karakter pada pelat, melepas TNKB belakang, maupun menggunakan penutup tertentu agar kamera ETLE kesulitan membaca nomor kendaraan.
Padahal, kemampuan mengidentifikasi kendaraan menjadi bagian penting dalam penindakan berbasis kamera. Ketika karakter pelat tidak terbaca dengan jelas, proses identifikasi kendaraan juga dapat menghadapi kendala.
Djoko menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya menghindari tilang elektronik. Pelat nomor palsu atau yang sengaja dibuat tidak terbaca juga dapat digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.
“Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan menghindari sanksi, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas,” kata Djoko.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak lebih luas ketika kendaraan terlibat kecelakaan atau tindak kriminal. Identitas kendaraan yang tidak sesuai dapat menyulitkan kepolisian dalam melakukan pelacakan.
Risiko tersebut misalnya muncul dalam kasus tabrak lari. Ketika nomor kendaraan sulit dikenali, proses pencarian kendaraan yang terlibat kecelakaan bisa menjadi lebih sulit.