Menyeberangi Jalur Ganjil Genap Ditilang? Ini Kata Petugas

Ilustrasi polisi menindak pelanggar ganjil genap
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah yang dikenakan kebijakan ganjil genap, dari 13 menjadi 26 titik.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Tujuannya yakni untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, yang terjadi setiap hari di Ibu Kota, sekaligus mengurangi pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang knalpot.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa untuk 13 ruas jalan yang telah diberlakukan kebijakan tersebut, setiap pelanggaran yang terjadi akan langsung dikenakan penindakan berupa tilang.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Namun khusus untuk 13 ruas baru, petugas hanya memberikan teguran saja dan berlaku hingga 12 Juni mendatang. Mulai Senin 13 Juni, sanksi tilang akan diberlakukan seperti ruas lainnya.

Ganjil Genap

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa
Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

Awalnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyebut bahwa kebijakan gage berlaku pada 25 ruas jalan. Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa ada satu ruas jalan yang pemantauannya dibagi menjadi dua.

Ruas yang dimaksud adalah Jalan Salemba Raya, yang dianggap terlalu panjang sehingga dibagi jadi dua titik. Alhasil, jumlahnya terhitung menjadi 26 kawasan.

Adanya perluasan wilayan penerapan pembatasan jumlah kendaraan ini, membuat para pengguna mobil dan kendaraan roda empat lain harus mencari rute alternatif saat hendak bepergian.

Tak jarang rute yang mereka pilih, harus menyeberangi jalur yang diberlakukan sistem ganjil genap. Lantas, apakah dengan melakukan hal itu juga bakal kena penindakan tilang?

Pertanyaan itu dilontarkan seorang warganet, di laman media sosial Instagram resmi milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Kl hanya sekedar melewati atau menyebrang perempatan yg kiri kanan nya gage apakah diperbolehkan dan tidak ditilang?” tanya warganet tersebut, dikutip VIVA Otomotif dari laman @dishubdkijakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Petugas pengelola akun kemudian memberikan jawaban, bahwa kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang melewati persimpangan jalur ganjil genap tidak akan dikenakan penindakan.

“Kalau menyeberang seperti itu tidak kena gage yaa,” tulis pengelola akun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya