Berani Arogan Pakai Pelat Nomor RF dan Strobo, Ini Kata Polisi

Ilustrasi pelat RFS.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor khusus seperti RF, tidak dipungkiri kerap identik dengan perilaku arogan di jalan raya.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Bahkan dikutip dari laman resmi NTMC Polri, sudah banyak kejadian yang menunjukkan pengguna pelat tersebut, terkesan kebal hukum dan aturan. Terbaru, ada pengendara mobil dengan pelat RFH yang memukul pemobil lain saat bersenggolan di jalan tol.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Bukan cuma pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot.

Mobil nekat pasang Sirine dan rotator

Photo :
  • VIVA/ Stella
Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini, komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator, yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip VIVA Otomotif Rabu 15 Juni.

Lebih lanjut Sambodo menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.

“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya, kami akan cabut STNK-nya, kami akan tindak,” tambah Sambodo.

Bukan rahasia lagi, di jalan para pengendara dengan pelat RF ini merasa memiliki kuasa. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menuturkan, di jalan semua pengendara punya hak sama, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.

Adapun di jalan, tindakan arogan tentu tidak dibenarkan. Semua pengendara harus tetap menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. 

Sementara untuk pelat RF juga tidak bisa digunakan sembarang, karena diatur sesuai Peraturan kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya