Pajak yang Dibayar Pemilik Kendaraan Dipakai untuk Apa Saja?

Razia Pajak Kendaraan
Sumber :

VIVA Otomotif – Pajak kendaraan merupakan pajak yang dikenakan ke setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Baru-baru ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Program ini dibuat untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham dalam berkendara.

Firman menyampaikan ada sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi

Photo :
  • NTMC Polri

“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” ujar Firman, dikutip VIVA dari Korlantas Polri Rabu 10 Agustus 2022.

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Perlu diketahui, dalam pembayaran pajak juga ada pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, nantinya akan disumbangkan untuk korban kecelakaan dengan nominal tertentu.

Untuk itu, apabila pemilik kendaraan tidak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

“Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” tambahnya.

Dia memberitahu sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah Samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022 mendatang, Firman berencana akan melakukannya di Bali.

“Kami telah berkomitmen ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya