- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA Otomotif – Pemilik kendaraan di Indonesia punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Makanya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mensosialisasikan ke masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak, guna menggencarkan sosialisasi ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi berencana akan menggandeng SPBU hingga pengelola parkir.
“Kita kerja sama dengan pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” ungkap Irjen Pol Firman dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan hal pertama yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah terkait STNK kendaraan yang mati pajak.
"STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi, hal ini akan merugikan masyarakat," tambahnya
Di samping itu, Firman menjelaskan pembayaran pajak akan meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat. Selain itu, ia menyebut pajak sangat bermanfaat bagi pembangunan, khususnya di daerah.
“Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” imbuhnya.
Karenanya, Firman mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat. Ia menilai SPBU hingga pengelola parkir sebagai salah satu tempat yang sering didatangi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman mendukung langkah sosialisasi kewajiban pajak tersebut. Ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Ke depan juga kami bekerja sama dengan Pertamina ataupun instansi lain supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan parameter melihat dari pada pajak mereka patuh atau tidak. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.