Operasi Zebra Digelar, Ini Tanggal dan Pelanggaran yang Diincar

Operasi Zebra di Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

VIVA Otomotif – Operasi Zebra 2022 akan kembali digelar oleh pihak kepolisian lalu lintas di Indonesia, hanya bedanya Operasi Zebra 2022 ini tak ada tilang manual, karena semuanya akan menggunakan sistem tilang elektronik.

img_title Pria Paruh Baya yang Tewas Usai Bacok Dua Polisi dan Warga di Ciamis Ternyata ODGJ

Rencananya, Operasi Zebra 2022 akan sigelar di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai dari tanggal 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 nanti mengusung tema 'Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual, akan tetapi mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

img_title Tembak Mati Bharatu Valdo, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," ungkap AKBP Agung Nugroho, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Agung berpesan kepada petugas di lapangan agar bekerja sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan. Selain itu, juga diisi dengan kegiatan edukasi yang dalam hal ini sesuai tema operasi mewujudkan Kamseltibcarlantas.

img_title Kapolri Buka Suara soal Polisi Tembak Senior di Pondok Cabe, Begini Perkembangan Kasusnya

"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat," pesan Agung.

Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Ada beberapa pelanggaran lain yang bakal menjadi sasaran Operasi pada 3-16 Oktober 2022 itu. Rinciannya sebagai berikut.

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut