SIM C1 Segera Diterbitkan, Korlantas Polri Mulai Mendata Pemilik Motor

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA Otomotif – SIM C1 sepertinya akan segera ditertibkan, makanya pihak Korlantas Polri berencana untuk melakukan pendataan sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas.

SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme Pembuatan dan Biayanya

Rencananya pendataan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, akan dilakukan dengan terlebih dahulu melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1, jika dapat mengakomodir lapangan satpas prototype minimal memiliki luas 3.000 meter.

Pemotor ditilang polisi

Photo :
  • Instagram @jktinfo
Terpopuler: Alasan Orang Amerika Enggan Ganti Mobil, SIM C1 Sudah Resmi Berlaku

Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Jatiutomo, dalam kegiatan Rakor SIM Ditregident Korlantas yang digelar selama 2 hari, 28-29 September 2022 di Jakarta Pusat.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” ujar Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Penjual Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Lewat Media Sosial Raup Puluhan Juta Per Bulan

Pembuatan SIM A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih lanjut Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi, atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujar Kombes Pol. Djati.

Sebagai informasi, Surat izin mengemudi (SIM) C untuk motor akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1 dan C2. Masing-masing SIM tadi mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki si pemohon.

Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.

 

Hunter Scrambler SK500

Uji Praktik SIM C1 Pakai Motor Hunter Scrambler SK500 Seharga Rp 200 Jutaan

Ujian SIM C1 akan menggunakan motor gede (moge) Hunter Scrambler SK500, merupakan motor dari Hunter Motorcycles yang berbasis di Bali produksinya. Intip spesifikasinya..

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024