Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang

- YouTube
VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.
Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dikutip Selasa 20 Desember 2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi mobil Samsat keliling
- Polri
Tersedia juga penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Dua keringanan itu awalnya berlaku sampai dengan 15 Desember mendatang.
Namun, Bapenda DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember tahun ini.