Lewat di 25 Jalan di Jakarta Ini Nantinya Harus Bayar

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Otomotif – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mencari cara untuk bisa mengurai kemacetan, yang saat ini kondisinya sudah semakin parah. Antrean kendaraan setiap hari bisa ditemui, dan itu terjadi di pagi hingga malam hari.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Sistem berbasis ganjil genap yang saat ini diterapkan, dikabarkan bakal diganti dengan pengendalian lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Pada sistem ERP, pengguna kendaraan yang melintas diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya. Syarat itu rencananya akan diberlakukan di beberapa lokasi, yang rawan kemacetan.

Mengintip Isi Garasi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran

Konsep ERP sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas oleh Pemprov DKI beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini statusnya masih dalam pembahasan.

Toyota Luncurkan Fortuner Edisi Terbaru, Dapat Fitur Menarik

Dari salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang diterima VIVA, dikutip Selasa 10 Januari 2023, pada pasal 10 disebutkan bahwa jika nanti diterapkan maka sistem ERP akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Jenis kendaraan yang diwajibkan untuk membayar apabila hendak melewati jalur ERP, pada pasal 11 dikatakan semua kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor (kecuali alat berat), serta kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Terkait wilayah penerapan, pada draf itu disebutkan bahwa ada 25 titik yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar tersebut. Berikut daftarnya:

a. Jalan Pintu Besar Selatan
b. Jalan Gajah Mada
c. Jalan Hayam Wuruk
d. Jalan Majapahit
e. Jalan Medan Merdeka Barat
f. Jalan Moh. Husni Thamrin
g. Jalan Jenderal Sudirman
h. Jalan Sisingamangaraja
i. Jalan Panglima Polim
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)

Ilustrasi sejumlah kendaraan bermotor yang akan menuju Jakarta terjebak macet.

Photo :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

k. Jalan Suryopranoto
l. Jalan Balikpapan
m. Jalan Kyai Caringin
n. Jalan Tomang Raya
o. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
p. Jalan Gatot Subroto
q. Jalan MT Haryono
r. Jalan DI Panjaitan
s. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
t. Jalan Pramuka

u. Jalan Salemba Raya
v. Jalan Kramat Raya
w. Jalan Pasar Senen
x. Jalan Gunung Sahari
y. Jalan HR Rasuna Said

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya