Kabar Gembira Buat yang SIM dan STNK Mati Selama Mudik Lebaran 2024

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 6 April 2024 – Korlantas Polri memberikan keringanan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) habis pada periode libur Lebaran 2024. Di mana, kepolisian memberikan keringanan untuk memperpanjangnya usai liburan, dan takkan dikenai denda.

img_title Pemerintah Siapkan 2.882 Kuota Mudik Gratis ke 10 Kota Sambut Nataru, Cek Daftarnya!

Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan masyarakat bisa melakukan perpanjangan usai liburan,  dia juga memastikan SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu sudah ada, kita harapkan jajaran, ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan kepada wartawan, seperti dikutip VIVA Otomotif, Sabtu 6 April 2024.

img_title Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Photo :
  • Korlantas Polri

"Enggak apa-apa, kita ampuni. Tidak ada (denda)," lanjutnya.

img_title Jalan Buntu di Turunan Curam Ini Bukan Pajangan, Ada Fungsinya!

Seperti diketahui selama masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat libur mulai 8 sampai 15 April 2024. Pelayanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa 16 April 2024.

Seperti diketahui, SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut.

Surat Izin Mengemudi

Photo :
  • VIVA.co.id

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.

Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.

GWM Tank 300 HEV

Ada GWM Tank 300 dan Geely Radar di Daftar Mobil Patroli Korlantas Polri

Korlantas Polri menyiapkan Geely Radar, GWM King, dan GWM Tank 300 untuk mobil patroli. Ketiga kendaraan ini mengusung teknologi listrik dan hybrid untuk tugas kepolisian

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut