SIM Mati Masih Bisa Dipakai untuk Mudik Lebaran

Lokasi perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

Jakarta, 9 April 2024 – Saat ini sebagian masyarakat Indonesia melakukan tradisi tahunan mereka, yakni mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran. Hal itu dilakukan sejak akhir pekan kemarin, dan diprediksi mencapai puncaknya pada hari ini.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil, tetap harus membawa Surat Izin Mengemudi alias SIM. Namun, bagaimana jika masa berlakunya habis pada hari ini?

Dilansir VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, layanan perpanjangan SIM yang disediakan di gerai maupun mobil SIM keliling untuk sementara diliburkan karena bertepatan dengan cuti bersama.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Sesuai informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru ditutup pada 8 hingga 15 April mendatang.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Instagram @jktinfo
Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Oleh karena itu, maka SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan yang dapat dilakukan pada 16 sampai dengan 20 April.

Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, maka harus melewati proses pembuatan SIM baru termasuk mengikuti ujian teori maupun praktik.

Syarat melakukan perpanjangan yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya