Begini Modus Sindikat Bikin SIM Palsu dari SIM Bekas

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Pekanbaru, VIVA – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau ternyata menggunakan modus yang cukup rapi. Polisi mengungkap, jaringan tersebut diduga memanfaatkan SIM bekas sebagai bahan untuk membuat dokumen palsu yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial.

img_title Polisi di Yogya Minta Jatah Makan ke Pelaku Usaha Food Truck, Diperiksa Propam dan Dipatsuskan

Kasus ini diungkap Polres Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti dilansir VIVA dari laman Humas Polri, Rabu 23 September, mulai dari mencari calon konsumen, menjadi perantara, mengedit data, hingga menyiapkan bahan dan peralatan untuk membuat SIM palsu.

img_title Polisi Bongkar 500 SIM Palsu di Riau, Korlantas Kasih Peringatan: Waspada Kalau Ada yang Iming-iming Langsung Jadi

Modusnya bermula dari SIM bekas yang kemudian diolah kembali. Bagian identitas pada kartu tersebut diduga dihapus, sebelum data baru dimasukkan menggunakan komputer.

Data yang sudah diedit kemudian dicetak dan ditempelkan pada material SIM bekas tersebut. Dengan cara itu, kartu yang secara fisik menyerupai SIM resmi dapat digunakan untuk membuat dokumen dengan identitas orang lain.

img_title Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli-Gratifikasi

Tidak berhenti sampai di situ. Untuk membuat SIM palsu terlihat semakin meyakinkan, jaringan tersebut juga diduga membuat barcode sendiri.

Barcode tersebut ketika dipindai dapat menampilkan data identitas serta logo yang dibuat menyerupai tampilan sistem resmi Korlantas Polri.

Cara tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon pembeli bahwa SIM yang mereka terima benar-benar diterbitkan melalui prosedur resmi.

Padahal, calon konsumen disebut tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Mereka hanya diminta menyerahkan pasfoto dan fotokopi KTP.

Jasa tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial dan aplikasi percakapan seperti WhatsApp. SIM yang telah selesai dibuat bahkan bisa diantar langsung kepada konsumen atau diserahkan di lokasi yang sudah disepakati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif yang ditawarkan juga berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM C, tarifnya sekitar Rp550 ribu. Sementara SIM A ditawarkan sekitar Rp350 ribu dan SIM B mencapai Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.

Polisi menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar enam bulan. Peredarannya tidak hanya berada di satu wilayah, tetapi menjangkau sejumlah daerah di Riau, seperti Siak, Pelalawan, Rokan Hilir, Pekanbaru, dan Kampar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut