Begini Modus Sindikat Bikin SIM Palsu dari SIM Bekas
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 48 blangko SIM, sejumlah SIM yang diduga palsu, komputer, monitor, keyboard, mouse, printer, telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai.
Polisi juga masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk untuk mengetahui asal material SIM bekas yang digunakan jaringan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur jasa pembuatan SIM melalui media sosial dengan iming-iming proses cepat tanpa ujian.
SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk ujian teori dan praktik, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Masyarakat yang pernah memperoleh SIM melalui jalur tidak resmi juga diminta melakukan pengecekan dan verifikasi ke Satpas atau Satuan Lalu Lintas kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tampilan fisik kartu, bahkan barcode yang dapat dipindai, belum tentu menjamin sebuah SIM diterbitkan melalui prosedur resmi. Cara paling aman tetap mengurus SIM melalui jalur resmi kepolisian.