Begini Modus Sindikat Bikin SIM Palsu dari SIM Bekas

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Pekanbaru, VIVA – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau ternyata menggunakan modus yang cukup rapi. Polisi mengungkap, jaringan tersebut diduga memanfaatkan SIM bekas sebagai bahan untuk membuat dokumen palsu yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial.

img_title Pemotor Nekat Lawan Arah, Alat Berduri Ini Bisa Jadi Solusi?

Kasus ini diungkap Polres Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti dilansir VIVA dari laman Humas Polri, Rabu 23 September, mulai dari mencari calon konsumen, menjadi perantara, mengedit data, hingga menyiapkan bahan dan peralatan untuk membuat SIM palsu.

img_title Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M

Modusnya bermula dari SIM bekas yang kemudian diolah kembali. Bagian identitas pada kartu tersebut diduga dihapus, sebelum data baru dimasukkan menggunakan komputer.

Data yang sudah diedit kemudian dicetak dan ditempelkan pada material SIM bekas tersebut. Dengan cara itu, kartu yang secara fisik menyerupai SIM resmi dapat digunakan untuk membuat dokumen dengan identitas orang lain.

img_title Adu 3 Moge Pengawal VVIP, Ada yang Bisa Ngebut 225 Kpj

Tidak berhenti sampai di situ. Untuk membuat SIM palsu terlihat semakin meyakinkan, jaringan tersebut juga diduga membuat barcode sendiri.

Barcode tersebut ketika dipindai dapat menampilkan data identitas serta logo yang dibuat menyerupai tampilan sistem resmi Korlantas Polri.

Cara tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon pembeli bahwa SIM yang mereka terima benar-benar diterbitkan melalui prosedur resmi.

Padahal, calon konsumen disebut tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Mereka hanya diminta menyerahkan pasfoto dan fotokopi KTP.

Jasa tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial dan aplikasi percakapan seperti WhatsApp. SIM yang telah selesai dibuat bahkan bisa diantar langsung kepada konsumen atau diserahkan di lokasi yang sudah disepakati.

Tarif yang ditawarkan juga berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM C, tarifnya sekitar Rp550 ribu. Sementara SIM A ditawarkan sekitar Rp350 ribu dan SIM B mencapai Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.

Polisi menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar enam bulan. Peredarannya tidak hanya berada di satu wilayah, tetapi menjangkau sejumlah daerah di Riau, seperti Siak, Pelalawan, Rokan Hilir, Pekanbaru, dan Kampar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 48 blangko SIM, sejumlah SIM yang diduga palsu, komputer, monitor, keyboard, mouse, printer, telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai.

Polisi juga masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk untuk mengetahui asal material SIM bekas yang digunakan jaringan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur jasa pembuatan SIM melalui media sosial dengan iming-iming proses cepat tanpa ujian.

SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk ujian teori dan praktik, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat yang pernah memperoleh SIM melalui jalur tidak resmi juga diminta melakukan pengecekan dan verifikasi ke Satpas atau Satuan Lalu Lintas kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tampilan fisik kartu, bahkan barcode yang dapat dipindai, belum tentu menjamin sebuah SIM diterbitkan melalui prosedur resmi. Cara paling aman tetap mengurus SIM melalui jalur resmi kepolisian.

Ilustrasi BBM Bio Solar

Penimbun BBM Subsidi di Bangka Belitung Dicokok Polisi, Begini Kronologinya

Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak seorang pria yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut