Jangan Main-main, Sistem ETLE Kini Semakin Canggih

Korlantas Polri meluncurkan sistem ETLE dengan fitur pengenal wajah.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Yogyakarta, 13 Juni 2024 - Era baru penegakan hukum lalu lintas di Indonesia beberapa tahun lalu telah dimulai, lewat kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

img_title Polri Kumpulkan 133 Data Ante Mortem Keluarga Korban Kapal Virgo Transport 8

Kini, Korps Lalu Lintas Polri kembali meluncurkan inovasi revolusioner pada sistem ETLE tersebut dengan mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah alias face recognition.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, inovasi ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengendara di jalan raya.

img_title Teknologi Wireless Baru Mulai Dilirik Audio Profesional Tanah Air

Sebelumnya, ETLE hanya mampu menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan. Namun, dengan teknologi pengenalan wajah, kini identitas pengendara yang melanggar aturan pun dapat diidentifikasi.

"Teknologi ini memungkinkan kami untuk menindak pelanggaran secara lebih adil dan akurat," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen R Slamet Santoso.

img_title Desk Ketanagakerjaan Polri Dinilai sebagai Wujud Keberpihakan pada Buruh

Slamet menuturkan, bahwa implementasi pengenalan wajah pada ETLE diyakini akan membawa beberapa manfaat, di antaranya:

Meningkatkan kepatuhan pengendara
Kesadaran bahwa pelanggaran mereka dapat terekam dan diidentifikasi dengan mudah akan mendorong pengendara untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Mencegah pelanggaran berulang
Pelanggar yang telah teridentifikasi dengan mudah akan diawasi dan ditindak lebih tegas untuk mencegah pelanggaran berulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meningkatkan efektivitas penegakan hukum
Teknologi pengenalan wajah akan membantu petugas dalam proses identifikasi dan penindakan pelanggar, sehingga penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif dan efisien.

"Tidak hanya kendaraan yang melanggar yang ditindak, tetapi juga pengendara yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” tuturnya.

Motor bekas

Terpopuler: Motor Matik Bekas di Bawah Rp10 Juta, Tilang ETLE Masuk Sistem Baru, hingga TKDN Mobil Listrik

Info motor matik bekas tahun muda bisa dibeli di bawah Rp10 juta, tilang ETLE masuk sistem baru, dan Toyota menghitung ulang dampak kenaikan TKDN jadi populer.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut