Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Begini Prosedurnya

Ilustrasi STNK baru
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA –  Pemerintah di berbagai provinsi Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pertengahan 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, dan di beberapa daerah juga mencakup penghapusan tunggakan pokok serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas.

img_title Ada yang Cuma Sebulan, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026

Seperti dihimpun VIVA Otomotif, Kamis 3 Juli 2025, untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup menyiapkan sejumlah dokumen penting. Beberapa di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data kendaraan di STNK, kemudian STNK asli dan salinannya atas nama pemilik kendaraan. Tak kalah penting, BPKB asli dan salinan juga wajib dibawa karena dokumen ini diperlukan untuk pembayaran pajak tahunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan denda atas proses balik nama kendaraan (BBNKB II), terdapat tambahan dokumen seperti hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu. Dokumen-dokumen ini bertujuan memastikan bahwa proses balik nama dapat berjalan sesuai prosedur dan sah secara hukum.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Secara Online

Proses pemutihan diawali dengan persiapan dokumen yang telah disebutkan. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk menyerahkan berkas persyaratan di loket yang ditentukan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan dalam beberapa kasus, pemohon mungkin perlu mencabut berkas jika kendaraan berasal dari luar wilayah administrasi tempat tinggal saat ini.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Pengecekan ini meliputi nomor rangka dan nomor mesin, dan hasilnya harus dimintakan bukti secara resmi. Langkah selanjutnya adalah mendatangi loket pengesahan, di mana dokumen akan diverifikasi untuk keperluan pengesahan balik nama kendaraan.

img_title Pajak Kendaraan Nunggak Lama, Masih Ada Kesempatan Pemutihan

Tahap terakhir adalah proses pembayaran. Wajib pajak akan diarahkan untuk membayar biaya yang dikenakan, baik untuk BPKB maupun STNK. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diberikan oleh petugas sebagai bukti bahwa seluruh proses telah rampung.

Ilustrasi STNK.

Denda Dihapus hingga Diskon 50%, Ini Program Pajak Kendaraan di 3 Daerah

Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 masih berlangsung. Ada penghapusan denda hingga potongan pokok pajak 50 persen. Cek syarat dan batas waktunya selengkapnya.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut