Pemutihan Pajak Jakarta Belum Berakhir, Ini yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA - Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang pajaknya masih menunggak, sekarang menjadi waktu yang tepat untuk segera melunasinya. Sebab, program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berlangsung dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

img_title Terpopuler: Polemik Hyundai Ioniq 5, Polisi Kejar Penunggak Pajak, hingga Baterai Mobil Listrik Super

Artinya, hingga saat ini, Jumat 10 Juli 2026, masyarakat masih bisa menikmati pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

img_title Bukan Cuma Tilang, Polisi Kini Ikut Kejar Pengendara yang Nunggak Pajak

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk relaksasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Bagi pemilik mobil maupun sepeda motor yang selama ini menunda pembayaran pajak karena nominal denda terus bertambah, program ini bisa menjadi kesempatan untuk menghemat biaya. Selama masa program berlangsung, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya karena bunga akibat keterlambatan akan dihapus.

img_title Purbaya Kejar Pajak dan Bea Cukai Rp 2.908 Triliun di 2027, Begini Strateginya

Menariknya, masyarakat tidak perlu mengurus berkas tambahan atau mengajukan permohonan khusus. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika pembayaran dilakukan selama periode program, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat, gerai pelayanan Samsat, atau memanfaatkan layanan pembayaran yang tersedia sesuai ketentuan.

Program ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya sudah habis. Selain menghindari bertambahnya tunggakan setelah program selesai, kendaraan yang pajaknya aktif juga memberikan rasa tenang saat digunakan di jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan bagi warga Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut