Daftar Diskon Pajak Kendaraan September 2025

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga September bahkan sampai Desember 2025.

img_title Ada yang Cuma Sebulan, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026

Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa terbebani denda dan tunggakan lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil rangkuman VIVA Otomotif Selasa 2 September 2025, di Aceh program pemutihan pajak progresif kendaraan berjalan sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang memungkinkan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Secara Online

Provinsi Banten juga memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan lama langsung dihapus.

Jawa Barat resmi memperpanjang program serupa sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan cukup melunasi pajak dua tahun terakhir, termasuk iuran Jasa Raharja.

img_title Pajak Kendaraan Nunggak Lama, Masih Ada Kesempatan Pemutihan

Sementara itu, masyarakat di Kalimantan Utara bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan sampai Desember 2025. Mereka hanya dibebani biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB, sedangkan denda pajak dihapuskan.

Kalimantan Tengah juga tak ketinggalan dengan program yang berlaku hingga 23 September 2025. Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan pokok tunggakan, denda PKB, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ.

Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2025. Bahkan, mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung dibebaskan dari pajak tahun pertama.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemutihan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Warga bisa memanfaatkan bebas denda pajak, bebas BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar program pemutihan sampai 30 September 2025. Diskon hingga 50 persen diberikan, terutama untuk masyarakat kurang mampu, veteran, dan penyandang disabilitas.

Bali mengambil langkah berbeda dengan menghapus pajak progresif kendaraan secara permanen. Kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu dan mencakup seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Bali.

Ilustrasi STNK.

Denda Dihapus hingga Diskon 50%, Ini Program Pajak Kendaraan di 3 Daerah

Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 masih berlangsung. Ada penghapusan denda hingga potongan pokok pajak 50 persen. Cek syarat dan batas waktunya selengkapnya.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut