SIM Keliling 18 Maret 2026: Ini Jadwal dan Lokasinya

Layanan SIM keliling Jakarta
Sumber :
  • dok. TMC Polda Metro Jaya

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Rabu, 18 Maret 2026 masih beroperasi normal di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini tetap menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

img_title Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Akhir Pekan Ini

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 6 November 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM termasuk SIM Keliling juga berjalan normal. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

img_title Daftar Lokasi SIM Keliling Kamis 5 November 2026

Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan antrean.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa titik kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling Minggu 8 November 2026 di Jakarta dan Bogor

Jadwal SIM Keliling pada hari Minggu 8 November 2026 untuk wilayah Jakarta dan Bogor. Cek lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, serta biaya SIM A dan SIM C.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut