Daftar Lokasi SIM Keliling Kamis 5 November 2026
- Korlantas Polri
Jakarta, VIVA - Pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 5 November 2026. Pelayanan tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung untuk pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Di Jakarta, layanan SIM Keliling hadir di lima titik. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Bogor, pemohon dapat mendatangi Mall BTM atau Mall Boxies Tajur. Sementara itu, warga Kota Bekasi bisa mengunjungi Metropolitan Mall Bekasi. Adapun layanan di Bandung tersedia di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Pastikan seluruh dokumen sudah tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk memenuhi kedua kebutuhan administrasi tersebut.
Untuk mengantisipasi antrean, masyarakat disarankan datang lebih awal. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sehingga pemohon sebaiknya tidak menunda kedatangan hingga mendekati akhir jam operasional. Memilih lokasi yang mudah dijangkau juga dapat membantu menghemat waktu perjalanan.
Sebelum berangkat, periksa kembali masa berlaku SIM dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Dengan persiapan tersebut, pengendara dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling tanpa harus mengurus penerbitan SIM baru akibat terlambat melakukan perpanjangan.