Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlanjut hingga April 2026 di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban dengan biaya lebih ringan.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Pemerintah daerah memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbarui data kendaraan yang masih menunggak. Selain itu, insentif pajak juga dinilai mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban secara tepat waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penelusuran VIVA Otomotif, Rabu 1 April 2026, di Aceh program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 yang menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.

img_title 16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftarnya

Melalui skema tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.

Sementara itu, Sulawesi Tenggara juga menjalankan program serupa hingga April 2026 dengan cakupan yang lebih luas. Tidak hanya denda, beberapa tunggakan pokok pajak bahkan dapat dihapuskan dengan syarat tertentu.

img_title Pemutihan Pajak Jakarta Belum Berakhir, Ini yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Program ini menyasar kelompok pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pendidikan. Tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 dapat dihapuskan bagi kategori tersebut, sehingga meringankan beban generasi muda.

Berbeda dengan dua daerah tersebut, Bali menerapkan skema keringanan pajak dalam bentuk potongan langsung. Kebijakan ini telah berjalan sejak awal 2026 melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan diskon sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc. Sementara untuk kendaraan di atas 200 cc, potongan yang diberikan mencapai 9 persen dari pokok pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga mendapatkan tambahan insentif. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Beragam program yang diterapkan di tiap daerah menunjukkan adanya fleksibilitas kebijakan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Di sisi lain, masyarakat diimbau memanfaatkan periode ini sebelum masa berlaku keringanan berakhir.

Ilustrasi STNK

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Mulai Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen

Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada September 2026. Bentuk insentif berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut