Pelat Nomor Modifikasi Bisa Bikin Kendaraan Dicurigai Polisi

Tampilan pelat nomor kendaraan bermotor khusus
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Banyak pemilik mobil dan motor melakukan modifikasi pelat nomor demi tampil beda. Ada yang mengubah bentuk huruf agar menyerupai nama tertentu, memperkecil ukuran pelat, hingga menambahkan lapisan akrilik gelap agar terlihat lebih eksklusif.

img_title Ngeri! Nenek di Tulungagung Tewas Terbakar Usai Bakar Daun Jati, Polisi Temukan Barbuk Ini

Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai standar justru berpotensi menimbulkan kecurigaan petugas saat berada di jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan negara. Karena itu, bentuk, ukuran, warna, bahan hingga cara pemasangannya telah ditentukan dan tidak boleh diubah sembarangan.

img_title Ayah Selebgram Cut Salsa Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta

Ketika petugas menemukan kendaraan dengan pelat nomor yang sulit dibaca atau berbeda dari standar yang berlaku, kendaraan tersebut bisa menjadi perhatian khusus. Alasannya sederhana, identitas kendaraan menjadi tidak mudah dikenali baik oleh petugas maupun sistem pengawasan elektronik.

Modifikasi yang paling sering ditemukan antara lain mengubah font huruf dan angka, mengatur jarak karakter agar membentuk kata tertentu, memasang mika gelap, hingga memiringkan posisi pelat nomor. Praktik semacam ini dapat menghambat proses identifikasi kendaraan di lapangan.

img_title Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Lampung Ditembak Mati Polisi

Di era tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kejelasan pelat nomor menjadi semakin penting. Kamera pengawas membutuhkan identitas kendaraan yang terlihat jelas agar proses penindakan dapat berjalan akurat.

Karena itu, kendaraan dengan pelat nomor yang sengaja disamarkan atau dibuat sulit terbaca berpotensi menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari identifikasi. Dalam kondisi tertentu, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas kendaraan tersebut.

Risiko yang dihadapi pemilik kendaraan juga tidak hanya berupa tilang. Kendaraan dengan identitas yang tidak sesuai standar bisa lebih sering dihentikan untuk pemeriksaan ketika terdapat operasi lalu lintas maupun razia gabungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026 pada 8 hingga 21 Juni, penggunaan pelat nomor menjadi salah satu perhatian aparat. Kendaraan yang menggunakan TNKB modifikasi, pelat palsu, pelat yang ditutup akses identifikasinya, maupun pelat dengan font tidak standar masuk dalam kategori pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Sabtu 6 Juni 2026, pengemudi kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketetapan Kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Lampu Sein. Foto: 100KPJ.

Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Sering belok tanpa sein? Hati-hati, aturan lalu lintas juga mengatur isyarat tangan. Pelanggar bisa dikenai kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut