Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Lampu Sein. Foto: 100KPJ.
Sumber :
  • 100kpj.

Jakarta, VIVA – Memberikan tanda sebelum berbelok atau berpindah jalur merupakan salah satu hal yang kerap dianggap sepele oleh pengendara. Padahal, aturan mengenai pemberian isyarat saat kendaraan akan berbelok tidak hanya mengatur penggunaan lampu sein.

img_title Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

Pengendara juga diperbolehkan menggunakan isyarat tangan dalam kondisi tertentu. Bahkan, kewajiban memberikan tanda sebelum berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti dikutip VIVA dari akun TMC Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2026). Dalam unggahannya, pengendara diingatkan agar tidak menyepelekan penggunaan lampu sein ketika hendak berbelok maupun berpindah jalur.

img_title Penimbun BBM Subsidi di Bangka Belitung Dicokok Polisi, Begini Kronologinya

Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib memperhatikan kondisi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan. Setelah memastikan situasi aman, pengemudi wajib memberikan isyarat.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

img_title Pemotor Nekat Lawan Arah, Alat Berduri Ini Bisa Jadi Solusi?

Pasal tersebut menyebut pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Artinya, penggunaan isyarat tangan bukan sekadar kebiasaan pengendara zaman dulu. Cara tersebut memiliki dasar aturan ketika pengemudi hendak memberikan tanda kepada pengguna jalan lain.

Begitu juga ketika pengendara ingin berpindah lajur. Pasal 112 ayat (2) mengatur bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Yang menarik, pelanggaran terhadap kewajiban memberikan tanda tersebut juga memiliki ancaman hukuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 294 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jadi, kebiasaan langsung membelok tanpa memberikan tanda bukan hanya berisiko membuat pengendara lain kaget. Ada ketentuan hukum yang dapat menjerat pengendara apabila kewajiban tersebut diabaikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut