Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jadi, memiliki SIM A bukan berarti hanya bisa membawa mobil pribadi. Pengemudi juga dapat mengendarai sejumlah kendaraan niaga ringan, dengan patokan utama kendaraan tersebut memiliki JBB maksimal 3.500 kilogram dan digunakan untuk keperluan perseorangan.

img_title Punya SIM dari Jalur Ini? Bisa Jadi Tak Diakui Secara Hukum

Untuk kendaraan niaga dengan JBB di atas batas tersebut, pengemudi harus memiliki golongan SIM yang sesuai. Karena itu, sebelum membawa kendaraan barang, penting untuk tidak hanya melihat ukuran bodinya, tetapi juga memeriksa JBB yang tercantum pada STNK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SIM Internasional.

Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Sementara itu, SIM Internasional memiliki cakupan pengakuan yang lebih luas. Situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri menyebut SIM Internasional Indonesia berlaku.

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut