Ada Mesin Cetak SIM Mandiri, Tapi Jangan Cari di Semua Satpas

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

Jakarta, VIVA -  Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mulai memasuki tahap baru. Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri melalui mesin, tanpa harus menjalani seluruh proses pencetakan di loket pelayanan.

img_title Fakta-fakta Mencengangakn Tim Gabungan Polri Bongkar Kapal Angkut 1 Ton Lebih Narkoba

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui masyarakat. Fasilitas tersebut belum tersedia di seluruh wilayah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kios SIM diluncurkan Korlantas Polri yang diakui sebagai salah satu inovasi pelayanan digital. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.

img_title Sulsel Darurat Narkoba! Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Berantas Bandar

Kehadiran mesin tersebut membuat proses pencetakan SIM menjadi lebih sederhana. Setelah melakukan pendaftaran melalui layanan digital, pemohon akan mendapatkan QR code yang nantinya digunakan pada mesin Kios SIM.

Pemohon kemudian cukup melakukan pemindaian atau menggunakan QR code tersebut pada anjungan. Setelah itu, data akan ditampilkan untuk diverifikasi. Jika seluruh informasi sudah sesuai, pemohon tinggal menekan tombol cetak dan kartu SIM akan keluar secara otomatis dari mesin.

img_title Adu 3 Moge Pengawal VVIP, Ada yang Bisa Ngebut 225 Kpj

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan, Kios SIM disiapkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mencetak SIM secara mandiri.

“Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas,” kata Wibowo seperti dikutip VIVA, Senin 28 September 2026.

Menurut dia, sistem tersebut juga diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean yang selama ini terjadi di Satpas.

Meski demikian, masyarakat belum bisa langsung menemukan Kios SIM di semua lokasi. Korlantas menyebut penerapan fasilitas tersebut masih dilakukan secara bertahap.

Artinya, keberadaan Kios SIM saat ini belum menggantikan seluruh proses pelayanan SIM di Satpas. Masyarakat yang wilayahnya belum memiliki fasilitas tersebut tetap perlu mengikuti mekanisme pelayanan yang tersedia.

Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM, khususnya di wilayah Jabodetabek. Sejumlah mal pelayanan publik juga disiapkan menjadi lokasi penempatan anjungan tersebut.

“Ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” ujar Wibowo.

Peluncuran Kios SIM sendiri menjadi bagian dari sejumlah layanan digital baru yang diperkenalkan Korlantas. Selain mesin pencetak SIM mandiri, pada momentum yang sama juga diluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, serta aplikasi Siap Jalan.

Bagi pemilik kendaraan, keberadaan Kios SIM menjadi perubahan yang cukup menarik karena proses yang sebelumnya identik dengan loket pelayanan mulai dialihkan ke sistem yang lebih mandiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, perluasan lokasi menjadi bagian penting dari penerapan layanan tersebut. Sebab, semakin banyak Kios SIM tersedia di berbagai wilayah, semakin besar pula peluang masyarakat memanfaatkan proses pencetakan SIM secara mandiri.

Untuk saat ini, masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut tetap perlu memastikan terlebih dahulu apakah Kios SIM sudah tersedia di wilayahnya.

Laboratorium sabu yang digerebek di Aceh.

Laboratorium Sabu di Aceh Diduga Jaringan Internasional, 1,2 Ton Narkoba dan 2 WNA Diamankan

Tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai membongkar laboratorium sabu di Aceh dan menyita hampir 1,2 ton narkotika. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk dua WNA.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut