SIM Keliling 21 Oktober 2026, Ini Daftar Lokasi Pelayanannya

VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta, VIVA – Pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 21 Oktober 2026, dapat mendatangi layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Setiap wilayah menyediakan sejumlah titik pelayanan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM. Pemohon sebaiknya menentukan lokasi tujuan dan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum berangkat.

img_title Jadwal SIM Keliling Rabu 4 November 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima lokasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah ibu kota. Masyarakat dapat memilih tempat pelayanan yang paling dekat dengan rumah atau lokasi aktivitas sehari-hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk wilayah Bogor, pelayanan dijadwalkan berlangsung di Mall Jambu Dua dan Plaza Keboen Raya. Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mengunjungi layanan SIM Keliling di KFC Juanda, Bekasi Timur. Pemohon perlu memperhitungkan waktu perjalanan agar bisa tiba di lokasi sebelum pelayanan berakhir.

img_title SIM Keliling 3 November 2026: Cek Lokasi Pelayanan di Empat Wilayah

Adapun di Bandung, masyarakat dapat mendatangi ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sehingga kedatangan terlalu dekat dengan waktu penutupan berisiko membuat pemohon tidak terlayani. Pastikan juga informasi operasional lokasi tujuan sebelum berangkat.

Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Pemohon sebaiknya memeriksa kembali kelengkapan dokumen agar proses administrasi tidak terhambat.

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 2 November 2026 di Empat Wilayah

Biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan itu dapat dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan penyedia layanan.

Pemohon juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM. Jika masa berlaku telah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling dan perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas. Karena itu, sebaiknya urus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut