Uber Beroperasi, Apa Kata Perusahaan Taksi?

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id - Keberadaan taksi Uber, yang disebut-sebut telah mengantongi izin beroperasi di Jakarta dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ternyata belum sepenuhnya benar.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Bahkan nyatanya, Uber saat ini masih menggodok untuk memenuhi syarat-syarat yang diajukan sang gubernur. Beberapa di antaranya yakni  legalitas perusahaan yang berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing, jaminan asuransi yang memadai, memastikan mobil yang ikut bergabung dengan Uber lolos uji KIR (sertifikat layak jalan), serta pembayaran pajak pendapatan dan pajak kendaraan.

Namun dengan kemungkinan hadirnya pendatang baru di kancah jasa transportasi berbasis aplikasi pemesanan transportasi online, apakah akan mempengaruhi para perusahaan jasa penyewaan kendaraan, termasuk perusahaan taksi?

Menurut Head of Public Relation Blue Bird Group, Teguh Wijayanto, adanya pendatang baru atau tidak tentunya perusahaan jasa transportasi harus tetap memiliki legalitas dan izin. Ini agar mereka mampu berkomitmen, termasuk Taksi Uber.

"Tentunya dengan adanya UU dan peraturan. Ini untuk kebaikan semua pihak, termasuk konsumen dan perusahaan penyedia jasa. Peraturan juga dapat melakukan perlindungan bagi penumpang,” jelas Teguh kepada VIVA.co.id, Selasa, 15 Desember 2015.

Hanya saja, terkait adanya taksi uber, kata Teguh, dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh. Mengenai diizinkan atau tidak, kata dia, itu sudah masuk dalam ranah sang gubernur.

Sementara Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, Asia Tenggara dan India, Karun Arya, menyatakan dalam waktu dekat empat syarat itu segera mereka penuhi. Terkait soal legalitas perusahaan, Karun mengatakan kini dalam proses di BKPM untuk izin Penanaman Modal Asing (PMA).
 
Lalu, mengenai asuransi, Karun menyatakan pengendara dan penumpang sudah terdaftar asuransi. Ia menyebut minimum asuransi yang diberikan untuk masing-masing. “Asuransi, nilai minimum 25 juta pengguna dan driver," ujar Karun.
 
Sementara uji KIR, Uber mengklaim sudah mulai memenuhinya. Prosesnya dilakukan oleh Dishub melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
 
Terakhir, masalah kewajiban pajak, Karun menyatakan salah satu prasyarat ketika pemilik rental atau koperasi yang ingin bergabung yaitu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian syarat pajak itu pun sudah terpenuhi. Terkait pajak perusahaan, Karun mengatakan, hal itu tengah menunggu legalitas dari BKPM.
 
Karun menambahkan Uber sampai saat ini masih beroperasi, meski syarat Ahok masih 25 persen akan mereka penuhi. “Pemerintah tahu kami tengah memenuhi semua perizinan, jadi kami tetap akan beroperasi seperti biasanya,” kata Karun.

Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing
Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016