Mau Jadi Sopir Uber atau Grab? Ini Caranya

Logo Uber.
Sumber :
  • Carscoops

VIVA.co.id – Hadirnya taksi berbasis aplikasi online diprotes Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), yang terdiri dari pengemudi taksi, angkot dan bajaj. Menurut mereka, taksi aplikasi online dianggap illegal.

Aksi Peduli, Ribuan Driver Grab Indonesia Gelar Doa Bersama untuk Palestina

Kendati demikian, adanya layanan angkutan ini disambut positif oleh beberapa pihak. Salah satunya yaitu pemilik rental. Tak terkecuali rental mobil Kanaya yang dimiliki Bambang Saepudin.

Menurut Bambang, meski pengemudi Uber dan GrabCar merupakan perorangan, namun perusahaan penyedia aplikasi tersebut banyak menggandeng pengusaha rental.

Viral Penumpang Taksi Online Tak Mau Bayar Tarif Jakarta-Ciawi, Bikin Sopir Kesal

“Menggandeng rental agar ada upaya hukum. Kalau sendiri, biasanya susah, karena tidak ada payung hukum,” ujar Bambang kepada VIVA.co.id, Kamis malam 24 maret 2016.

Selain itu, Bambang juga menyatakan, untuk menjadi sopir Uber atau Grab Car, mobil yang digunakan harus diasuransikan.

Viral Penumpang Ludahi Sopir GrabCar, Akhirnya Minta Maaf!

Calon pengemudi yang mau bergabung ke taksi online (khusus Uber), harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM A-B1 umum) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mobil yang digunakan juga harus dilengkapi surat-surat resmi lengkap, atas nama pelamar.

“Setelah itu, mereka akan dilatih untuk menggunakan aplikasi. Setelah itu, baru bisa jalan. Biaya tidak ada,” ucapnya.

Calon pengemudi taksi online juga diwajibkan mendapatkan surat keterangan usaha (SKU) yang telah disetujui RT, RW hingga kelurahan domisili.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya