Kini Parkir Pinggir Jalan di Jakarta Makin Mudah

Mesin Terminal Parkir Elektronik di pinggir jalan.
Sumber :
  • viva.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan & Transportasi DKI Jakarta segera mengoperasikan 41 unit mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) untuk pembayaran parkir tepi jalan atau street parking.

img_title Solusi Bagi Pemilik Mobil, yang Rumahnya Tidak Dilengkapi Garasi

Pemberlakuan parkir elektronik di Jakarta tersebut terletak di beberapa ruas jalan Jakarta seperti Jl Juanda Raya sebanyak 13 unit, Jl Pecenongan 10 unit, Jl Pinangsia Raya 10 unit, dan JI Pinangsia I-II-III 8 unit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 41 unit mesin TPE ini merupakan bagian dari total 201 unit mesin TPE yang akan diimpelementasikan UP Perparkiran Dishubtrans DKI pada tahun 2016 ini.

img_title Begini Kawasan Parkir Tarif Khusus di Bogor

"Sebelumnya di 2015, UP Perparkiran DKI bekerjasama dengan pihak swasta dalam mengimplementasikan 111 unit TPE di Jl Sabang, Jl Kelapa Gading, dan Jl Falatehan. Mesin TPE dibeli via E-Katalog dengan merek Cale dari Swedia," kata Andri di Jakarta.

Namun, meski program lanjutan, menurut Andri, implementasi TPE ini berbeda dengan terdahulu, dimana UP Perparkiran DKI kini proaktif berperan sentral sebagai operator mesin TPE dengan bekerjasama strategis dengan 7 penerbit uang elektronik untuk penerapan transaksi non tun ai atau cashless system.

img_title Tempat Sampah Diserobot, Inilah Akibat Parkir Seenaknya

"Kerja sama itu dilakukan dengan TapCash dari BNI, E-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRJ, Mega Cash dari Bank Mega, Flazz dari BCA, Jakcard dari Bank DKI, dan Dompetku Tap dari lndosat Ooredoo," katanya.

UP Perparkiran juga nantinya akan menggandeng PT Aino Indonesia untuk ikut serta bekerja sama sebagai sistem integrator yang melakukan dukungan settlement harian dan rekonsiliasi transaksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, UP Perparkiran DKI kini melarang Juru Parkir untuk menerima uang tunai dari Pengguna Jasa Parkir, sehingga pemilik kendaraan wajib memiliki dan membayar Biaya Parkir di mesin TPE jika ingin parkir di tepi jalan di wilayah DKI Jakarta yang sudah terpasang TPE.

"Juru Parkir akan berperan untuk mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE. Untuk menunjang fungsi pengawasan, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta memberikan dukungan berupa pemasangan dan akses kamera CCTV terkoneksi dengan Smart City yang digunakan untuk melihat proses kegiatan parkir di sepanjang jalan yang terpasang TPE secara real time," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut