Ada e-Tilang, Masih Bolehkah Bayar Denda di Pengadilan?

Proses Jalannya Sidang Tilang Konvensional
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Korps Lantas Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang dalam menindak pelanggar lalu lintas. Aturan itu dinilai memudahkan pelanggar dalam membayar denda tilang. Sebab pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk, mesin electronic data capture (EDC) dan SMS banking. 

img_title Mendadak Ditunda, Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar Hari Ini, Polisi Tetap Tilang Pelanggar

Lantas bagaimana pelanggar yang tak memiliki rekening di bank? Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengatakan, pelanggar lalu lintas yang tak memiliki rekening di bank bisa membayar denda tilang dengan cara lama yakni melalui proses sidang di pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya masih bisa di pengadilan, karena kita sadar enggak semua pengendara punya rekening kan," kata Indra kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

img_title Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Paling Sering Bikin Kena ETLE

Namun dia tak menampik bahwa dengan cara itu masih membuka celah untuk terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas Kepolisian maupun pengadilan. Polri, kata dia, juga akan bekerja keras agar masyarakat menerapkan aturan baru nantinya.

"Makanya sekarang kita terus upayakan tilang elektronik ini supaya masyarakat lebih peduli, ke depan praktik pungli yang terjadi bisa diminimalisir," ujarnya menambahkan.

img_title Pelat Nomor Tak Sesuai Standar Bakal Jadi Sasaran ETLE

Indra mendorong masyarakat untuk menerapkan sistem tilang elektronik karena memudahkan masyarakat atau pelanggar melakukan transaksi sehingga tak perlu lagi menunggu lama-lama di pengadilan. "Kalau ambil SIM atau STNK di pengadilan itu kan repot, harus sidang dulu segala macam. Belum lagi kalau pengadilannya saat itu lagi penuh orang, malah jadi menyusahkan diri sendiri," katanya.

(mus)

Ilustrasi tilang ETLE Mobile

Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Jangan sok pintar akali ETLE dengan pelat palsu. Korlantas kini memakai Face Recognition untuk mengenali wajah pengemudi meski pelat ditutup atau dipalsukan. Simak carany

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut