E-Tilang Bakal Terkoneksi Sistem Perpanjangan SIM

Razia polisi di Kota Depok beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sistem penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau e-tilang bakal meluncur Jumat, 16 Desember 2016. Nantinya tilang elektronik tersebut bakal terintegrasi dengan berbagai sistem.

img_title Mendadak Ditunda, Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar Hari Ini, Polisi Tetap Tilang Pelanggar

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, mengungkapkan nantinya tilang elektronik akan terkoneksi dengan sistem uji dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengingat kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas yang meningkat, maka upaya-upaya yang perlu dibangun adalah dengan menerapkan berbagai pola dan program-program keamanan," kata Dwi di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

img_title Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Paling Sering Bikin Kena ETLE

Sistem kartu hukuman yang terkoneksi dengan sistem perpanjangan SIM akan memberikan poin kepada pelanggar lalu lintas. Bagi pelanggar administrasi dikenakan poin satu, lalu pelanggaran yang berdampak pada kemacetan dikenakan poin tiga, dan pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan poin lima.  

"Poin-poin ini dikaitkan dengan sistem perpanjangan SIM, bagi pelanggar yang poinnya lebih dari 12 dikenakan uji ulang," ungkap Dwi.

img_title Pelat Nomor Tak Sesuai Standar Bakal Jadi Sasaran ETLE

Sistem perpanjangan SIM akan bervariasi, yaitu tanpa uji ulang. Ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pemilik SIM yang selama berlaku tidak melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan. Kalau pun pernah kena tilang poinnya tak melebihi 12.

"Uji ulang dikenakan pada para pemilik SIM yang poin pelanggaranya melebihi 12 atau pernah terlibat kecelakaan sebagai tersangka. Apa yang diujikan berbeda dengan sistem uji SIM baru, melainkan difokuskan pada perilaku berlalu lintas yang baik dan benar," lanjut Dwi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SIM juga bisa dicabut sementara. Aturan itu dikenakan kepada para pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan bagi dirinya dan orang lain, seperti mabuk dan ugal-ugalan di jalan. "Terakhir, SIM bisa dicabut seumur hidup, bila terlibat tabrak lari. Mengapa harus dicabut seumur hidup? Karena tabrak lari adalah kejahatan kemanusiaan," kata Dwi.

(ren)

Ilustrasi tilang ETLE Mobile

Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Jangan sok pintar akali ETLE dengan pelat palsu. Korlantas kini memakai Face Recognition untuk mengenali wajah pengemudi meski pelat ditutup atau dipalsukan. Simak carany

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut