E-Tilang Bakal Terkoneksi Sistem Perpanjangan SIM

Razia polisi di Kota Depok beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sistem penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau e-tilang bakal meluncur Jumat, 16 Desember 2016. Nantinya tilang elektronik tersebut bakal terintegrasi dengan berbagai sistem.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, mengungkapkan nantinya tilang elektronik akan terkoneksi dengan sistem uji dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mengingat kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas yang meningkat, maka upaya-upaya yang perlu dibangun adalah dengan menerapkan berbagai pola dan program-program keamanan," kata Dwi di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

Sama-sama Pakai WhatsApp, Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli Polisi atau Penipuan

Sistem kartu hukuman yang terkoneksi dengan sistem perpanjangan SIM akan memberikan poin kepada pelanggar lalu lintas. Bagi pelanggar administrasi dikenakan poin satu, lalu pelanggaran yang berdampak pada kemacetan dikenakan poin tiga, dan pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan poin lima.  

"Poin-poin ini dikaitkan dengan sistem perpanjangan SIM, bagi pelanggar yang poinnya lebih dari 12 dikenakan uji ulang," ungkap Dwi.

107 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Jakarta Ditilang Elektronik Saat Hari Buruh

Sistem perpanjangan SIM akan bervariasi, yaitu tanpa uji ulang. Ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pemilik SIM yang selama berlaku tidak melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan. Kalau pun pernah kena tilang poinnya tak melebihi 12.

"Uji ulang dikenakan pada para pemilik SIM yang poin pelanggaranya melebihi 12 atau pernah terlibat kecelakaan sebagai tersangka. Apa yang diujikan berbeda dengan sistem uji SIM baru, melainkan difokuskan pada perilaku berlalu lintas yang baik dan benar," lanjut Dwi.

SIM juga bisa dicabut sementara. Aturan itu dikenakan kepada para pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan bagi dirinya dan orang lain, seperti mabuk dan ugal-ugalan di jalan. "Terakhir, SIM bisa dicabut seumur hidup, bila terlibat tabrak lari. Mengapa harus dicabut seumur hidup? Karena tabrak lari adalah kejahatan kemanusiaan," kata Dwi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya