Bikin SIM Online, Ini Daftar Biayanya

Surat Izin Mengemudi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Perpanjangan dan permohonan Surat Izin Mengemdi baru dapat dilakukan secara online. Masyarakat sebagai pemohon dapat melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM di mana saja, asalkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

Golongan SIM yang bisa dilayani secara online sementara hanya SIM A dan SIM C. Pemohon bisa memilih Polda, Satpas, dan lokasi pembuatan SIM. Apabila pemohon datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.

Pelayanan SIM online ini semata-mata dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, serta menghindari adanya negosiasi antara petugas dengan pemohon.

Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Begini Penjelasan BMKG

Dalam pengajuan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara online, masyarakat akan mengetahui jumlah pembayaran yang harus dilakukan. Pembayaran pun bisa dilakukan dengan mudah, bisa melalui ATM maupun teller bank yang ditunjuk.

Adapun biaya perpanjangan dan pembuatan SIM dalam situs resmi Polri, pembuatan SIM A baru sebesar Rp120 ribu sedangkan untuk memperpanjang SIM A hanya Rp80 ribu. Untuk pembuatan SIM C baru Rp100 ribu dan perpanjang SIM C Rp75 ribu.

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri

Permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru dapat dilakukan dengan mengunjungi situs Korlantas di tautan ini. Nantinya pemohon diarahkan mengisi sejumlah data pribadi yang diperlukan. 
 

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan) Letjen TNI Richard Tampubolon.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Panglima Kogabwilhan III mengatakan tim gabungan TNI/Polri telah mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, ke Timika, Kabupaten Mimika.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024