Bayar Pajak Kendaraan Diskon 30 Persen, Cek di Sini

Banyak warga antre di Kantor Samsat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Menjelang akhir tahun, sejumlah pemerintah provinsi mengadakan program pembebasan sanksi denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan, agar pemilik kendaraan mau melunasi kewajiban pajaknya.

img_title Terpopuler: Koleksi Mobil Listyo Sigit, Kebijakan Lalu Lintas Eks Kapolri, dan Pemutihan Pajak DKI

Salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak hingga balik nama kendaraan adalah Pemprov Kalimantan Selatan. Sebagaimana yang tercantum di akun Instagram @ntmc_polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0339/KUM/2017, Pemprov Kalimantan Selatan, memberikan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak.

img_title Terpopuler: Harga BBM Naik Lagi, Pemutihan Pajak September 2026, hingga Warna Mobil Paling Menyerap Panas

Bagi mereka yang hendak membeli kendaraan bekas dan pajaknya tidak dibayar selama lima tahun atau lebih, diberi keringanan berupa pembayaran pajak hanya tiga tahun saja.

Kemudian, bagi yg menunggak 3-4 tahun bisa menebusnya dengan membayar pajak untuk dua tahun, sedangkan yang menunggak dua tahun diwajibkan bayar pajak satu tahun saja. Aturan tersebut efektif sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2017.

img_title Terpopuler: Pemutihan Pajak di Sejumlah Provinsi, Mitsubishi Siapkan Kejutan, hingga BYD Punya Mobil Listrik Baru

Tak hanya Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Banten pun mengadakan program serupa yang diberi nama bulan bebas mutasi masuk luar Provinsi Banten dan denda pajak kendaraan bermotor.

Sebagaimana Pergub Nomor 61 tahun 2017 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Aturan ini efektif dari 20 Oktober sampai 31 Desember 2017.

Dan, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini efektif dari 16 November hingga 31 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keringanan pembayaran pajak juga ditawarkan Pemprov Jawa Timur. Pemerintah daerah itu memberikan insentif pajak kendaraan angkutan orang atau barang (pelat kuning), sebesar 30 persen dari pajak yang harus dibayar.

Untuk pengguna kendaraan pribadi, disediakan pembebasan bea balik nama atas penyerahan kedua (kendaraan bekas) serta penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak. Program ini berlaku dari 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.

Ilustrasi STNK.

DKI Bukan Satu-satunya, Daerah Ini Juga Hapus Denda Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan November 2026 tak hanya di DKI Jakarta. Sebanyak 11 provinsi masih menawarkan penghapusan denda hingga keringanan tunggakan pajak mobil dan moto

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut