Pertanyaan Soal SIM Ini Banjir Like dan Komentar

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Aturan lalu lintas di semua negara mengharuskan setiap pengendara dan pengemudi selalu membawa surat izin mengemudi atau SIM, termasuk di Indonesia.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

SIM berguna sebagai tanda bahwa pengemudi atau pengendara telah resmi diberi izin oleh pihak kepolisian untuk mengoperasikan kendaraan.

Umumnya, SIM disimpan pemilik di dompet. Hal ini kerap memunculkan masalah, seperti rusak atau tertinggal.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

Oleh sebab itu, di beberapa negara ada wacana untuk membolehkan pengemudi dan pengendara membawa SIM dalam bentuk digital.

Hal itu yang tampaknya memunculkan pertanyaan dari salah satu pemilik akun Instagram di Indonesia. Berdasarkan penelusuran VIVA di akun @polantasindonesia, Senin 8 Januari 2018, ada seseorang yang bertanya soal SIM digital.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

“Pak polisi, saya mau tanya. Kan sekarang itu saya bepergian lebih suka bawa HP ya daripada dompet, nah gimana kalok ada tilangan, terus saya disuruh nunjukin SIM tapi saya gak bawa sim. Nah tapi itu SIM-nya sudah saya scan saya masukin di HP, kan data-datanya juga sama saja pak. Itu boleh gak ya?” tulis pemilik akun tersebut.

Sontak pertanyaan itu langsung menjadi viral di media sosial. Hingga berita ini dibuat, sudah ada ribuan warganet yang menyukai pertanyaan tersebut.

Sementara, tidak kurang dari 200 orang memberi komentar di akun @polantasindonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya