Bayar Premi Mahal Bukan Jaminan Klaim Asuransi Diterima

Asuransi mobil.
Sumber :
  • Zeinamegot

VIVA – Setiap orang tentu ingin memiliki mobil yang selalu mulus dan bebas cacat. Namun, banyak faktor yang membuat hal itu nyaris tidak mungkin didapatkan dengan mudah.

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Tak hanya kecelakaan, mobil yang kita miliki juga bisa hilang akibat aksi pencurian. Kerugian yang diderita tentu tidak sedikit, apalagi jika nilai kendaraannya cukup mahal. Jika sudah begini, maka perlindungan asuransi seolah menjadi juru selamat agar tabungan tidak terkuras.

Terdapat dua jenis perlindungan asuransi pada mobil yang tersedia saat ini, yakni Total Loss Only atau TLO, dan All Risk. Biaya yang dikeluarkan untuk tipe yang pertama, lebih murah dari jenis yang kedua.

Klaim Asuransi Kendaraan Saat Ini Tidak Lagi Ribet

Berdasarkan keterangan resmi dari Asuransi Astra, dikutip VIVA Otomotif Jumat 9 Oktober 2020, penggunaan istilah All Risk kurang tepat karena tidak semua kerugian ditanggung oleh pihak asuransi.

Baca juga: Mobil Kena Imbas Demo Ditanggung Asuransi?

Mobil Kebanjiran Jangan Asal Klaim Asuransi

Senior Vice President Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, penggunaan istilah All Risk merujuk pada jenis perlindungan Komprehensif, yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

“Contohnya mobil terserempet oleh angkutan umum, kerusakannya minor yang membuat mobil kurang nyaman untuk dipandang,” ujarnya.

Meski demikian, bukan berarti semua klaim asuransi Komprehensif akan dilayani. Klaim akan gugur, jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Contohnya tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, dan melanggar marka jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya