Hasil TAA: Kecepatan Gran Max di Kecelakaan Km 58 Lebih dari 100 Km/Jam, Tak Sempat Ngerem

Bangkai mobil yang kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, 9 April 2024 –  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap dugaan sementara kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin 8 April 2024. Salah satunya, Daihatsu Gran Max melaju dengan kecepatan tinggi.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Aan mengatakan minibus Gran Max diduga melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam. Belum lagi, mobil tersebut nampak tak sempat melakukan pengereman.

“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan dikutip VIVA Otomotif, Selasa 9 April 2024.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Selain kecepatan melebihi batas maksimal melintas di jalan tol, kata Aan, kendaraan Gran Max tersebut juga membawa penumpang sangat banyak, atau melebihi kapasitas maksimal (9 orang). Alhasil, seluruh penumpang pun tewas di tempat.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Photo :
  • Korlantas Polri
MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” ujarnya.

Menurut dia, kedua penyebab tadi masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan. Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA) yang membutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mengetahui hasilnya. 

“Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” bebernya.

“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujarnya. 

Penyidikan ini, kata dia, untuk mengambil keputusan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka. Hingga kini pemilik Grand Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM, serta pemilik kendaraan dalam posisi sudah diblokir.

“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” katanya.

Bangkai mobil Gran Max yang kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek

Photo :
  • tvOne

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus terjadi di km 58 Tol Jakarta-Cikampek. Polisi membawa 12 kantong jenazah dari lokasi kecelakaan ke RSUD Karawang untuk diidentifikasi lebih lanjut.

Insiden itu bermula ketika sebuah mobil dari arah Jakarta melalui jalur contraflow di km 58 Tol Cikampek. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak bus rute Bandung-Jakarta. 

Kemudian, ada mobil lain yang mencoba menghindar, tetapi malah menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus. Kedua mobil yang bertabrakan itu kemudian terbakar, dan seluruh penumpang di Gran Max disebut meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya