Sumber :
- VIVAnews/Herdi Muhardi
VIVAnews
– Kebijakan pemerintah menaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah sebesar 75 persen menjadi 125 persen akan segera diumumkan.
Namun tidak semua mobil mewah akan dikenakan kenaikan pajak, melainkan hanya berlaku untuk mesin bensin di atas 3.000cc dan mesin diesel di atas 2.500cc.
Stephan Moebius,
Sales and Marketing Director for Passenger Cars
Mercedes-Benz mengatakan, jika diumumkan kebijakan tersebut akan menjadi tantang tersendiri bagi Mercedes-Benz, khususnya dengan mobil dengan varian yang seperti ditentukan pemerintah.
"Sebelum adanya pemberitahuan secara resmi dari pemerintah, kami tidak dapat berspekulasi mengenai hal tersebut lebih jauh,” kata Stephen di Jakarta, Selasa 21 Januari 2013.
"Selain itu,
flag shift
kami seperti E 400 AMG (mesin bensin) di bawah 3.0 liter dan ML 250 (diesel) itu di bawah 2.5 liter. Model ini akan semakin digemari oleh masyarakat Indonesia," tambahnya.
Meski kenaikan PPnBM akan segera diumumkan, namun perusahaan asal Jerman tersebut rupanya tetap akan jor-joran memasarkan beberapa produk terbaru di Indonesia.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
"Ada juga beberapa model-model dengan unit yang sangat terbatas," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada juga beberapa model-model dengan unit yang sangat terbatas," ujarnya.