Pakar: Pengguna dan Unit Migo Sama-sama Tidak Aman

Sepeda listrik Migo
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Layanan transportasi berbasis aplikasi, Migo e-bike sudah ada di Indonesia sejak 2017. Mulanya, Migo hanya beroperasi di Surabaya, namun pada akhir 2018 mulai merambah Ibu Kota.

Wow! Sri Mulyani Anggarkan Rp 966 Juta untuk Pengadaan Mobil Listrik Eselon I

Bentuk Migo mirip sepeda dan memiliki pedal, namun terasa berat jika penggunanya harus mengayuh sepanjang perjalanan. Tak heran, jika banyak pengguna lebih suka memanfaatkan energi listrik dan baterai yang menjadi penggerak kendaraan roda dua tersebut, terutama di jalan raya.

Sayangnya, pemakai Migo e-bike kurang sadar akan keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lain, saat mengendarai kendaraan tersebut di jalan raya. Tak sedikit penyewa yang wara-wiri di jalan raya tanpa pelindung diri.

Menperin: Bantuan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik untuk Dorong Produktivitas UMKM

Melihat kondisi itu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunanya harus memahami lebih dahulu, apakah Migo sepeda atau kendaraan roda dua dengan tenaga listrik.

Sepeda listrik Migo

Menperin Usulkan Tiga Opsi Kebijakan untuk Insentif Mobil Listrik

"Itu berawal dari citra, bahwa ini (Migo e-bike) adalah sepeda. Padahal, kemampuannya sama dengan sepeda motor, karena ada tenaga dari motor listriknya. Nah, ini berbahaya," ujarnya saat dihubungi VIVA, Rabu 13 Februari 2019.

Ketika dipakai di jalan raya, ungkap Jusri, pemakaiannya sama dengan mengendarai sepeda motor. Pengendara e-bike akan berinteraksi dengan mobil, truk, bus maupun sepeda motor lainnya, sehingga risiko atau potensi kecelakaan tetap ada.

"Pengguna seenaknya ada di tengah jalan, lalu berliuk-liuk, ini kan berbahaya. Kalau konsepnya sepeda, perilaku sepeda yang harus dipakai. Misalnya, di jalur kiri, kecepatan juga enggak boleh ngebut. Banyak yang ngebut, padahal bannya kecil," tuturnya.

Jusri mengatakan, selain perilaku pengguna yang kurang aman, unit Migo e-bike juga belum diketahui secara jelas keamanannya. Dia menjelaskan, kendaraan yang dikendarai atau dikemudikan di jalan raya, harus masuk dalam kategori laik jalan dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. 

"Uji tipenya ada enggak. Kalau enggak punya, bagaiamana dipastikan bisa laik jalan? Kalau disebut itu sepeda, tapi kan dia punya motor listrik. Ada unsur yang terkait dengan aturan yang harus diikuti, maka sebaiknya harus ada uji tipenya juga," kata dia. (kwo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya