Polisi Kirim Ribuan 'Surat Cinta'

Pemotor tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Pekan lalu, Polda Metro Jaya mengaku telah mengirim ribuan surat kepada para pengendara sepeda motor. Surat itu secara resmi, dikirim ke rumah masing-masing.

img_title Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

Tujuan dikirimnya surat itu, adalah untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor tersebut. Nantinya, masing-masing diberi kesempatan untuk memberi jawaban benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi, adalah lima hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran itu dicatat, melalui kamera CCTV yang dipasang khusus untuk mengawasi ulah nakal para pemotor. Kamera yang diberi nama electronic traffic law enforcement atau ETLE itu, mulai bekerja sejak 1 Februari 2020.

img_title Korlantas Perkuat Sistem ETLE Agar Penindakan Transparan, Akuntabel dan Mudah Dipantau

Hal itu diungkapkan langsung, oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.?

Baca juga: Resmi Meluncur, Motor Baru Honda Ini Lebih Murah dari BeAT

img_title Menhub Sebut Truk ODOL Kelebihan Dimensi Bakal Diawasi dengan Teknologi & oleh Banyak Pihak

“Selama sepekan, sudah menjaring 1.201 pelanggar,” ujarnya, dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Selasa 11 Februari 2020.

Fahri menjelaskan, ada dua lokasi pengawasan pelanggaran sepeda motor yang menggunakan teknik ETLE, yakni Sudirman-Thamrin dan busway koridor 6.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai dugaan mereka, pelanggaran paling banyak terjadi di jalur TransJakarta. Setiap hari, ratusan pemotor nekat masuk ke jalur busway demi terbebas dari kemacetan akibat lampu pengatur lalu lintas.

Ada lima jenis pelanggaran yang dipantau. Yakni, tidak menggunakan helm, melanggar batas berhenti di lampu pengatur lalu lintas, melanggar marka, menerobos traffic light, serta melintas di jalur busway.

Motor bekas

Terpopuler: Motor Matik Bekas di Bawah Rp10 Juta, Tilang ETLE Masuk Sistem Baru, hingga TKDN Mobil Listrik

Info motor matik bekas tahun muda bisa dibeli di bawah Rp10 juta, tilang ETLE masuk sistem baru, dan Toyota menghitung ulang dampak kenaikan TKDN jadi populer.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut