Dilarang Mudik, Pemotor Bisa Lewat Jalur Tikus?

Pemudik Motor Karawang
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf

VIVA – Pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona di Indonesia, masih terus bertambah jumlahnya. Hingga pagi hari ini, Kamis 23 April 2020, angkanya mencapai lebih dari 7.400 pasien.

Survei: 49,9 Persen Responden Tidak Setuju Mudik Dilarang

Atas dasar tersebut, pemerintah memutuskan bahwa pada Ramadan tahun ini, warga tidak diperbolehkan untuk pulang kampung. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran virus. Selain itu, diterapkan juga pembatasan sosial berskala besar di beberapa wilayah. 

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah menjelaskan, guna mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap nekat ingin mudik, mereka sudah menyiapkan skenario.

Masuk Surabaya, Kendaraan Berpelat Selain L dan W Putar Balik

“Ada penyekatan. Mulai tanggal 24 April, jalan arteri dan tol. Kalau sanksi yang sekarang itu, 24 April sampai 7 Mei, putar balik. Jika nanti sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar dari wilayah PSBB, tentu akan ada sanksi tegas” ujarnya melalui video conference.

Baca juga: Polisi Hadapi Dilema saat Cegat Pemudik

Ini 31 Pos untuk Sekat Pemudik Keluar Jakarta dan Daerah Penyangga

Meski sudah menyiapkan skenario, namun Sigit mengaku bahwa potensi warga lolos dari cegatan masih ada. Terutama, mereka yang menggunakan alat transportasi pribadi berupa sepeda motor.

“Ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kami awasi. Pemudik sepeda motor itu cukup besar jumlahnya. Potensi mereka untuk lolos dari pencegatan juga cukup besar. Itu yang sedang kami diskusikan,” tuturnya.

Untuk mengatasi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa jajarannya akan mengawasi jalur-jalur tikus yang ada di perbatasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Sudah dipetakan beberapa tempat daerah jalur tikus. Semua Polsek yang ada perbatasan ke luar wilayah Jadetabek, mereka akan membuat pos pantau pelarangan mudik,” ungkap Sambodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya