Polisi Bengong saat Tilang Pemotor Ini

Polisi India dibuat kaget saat menilang pemotor
Sumber :
  • Cartoq

VIVA – Seorang pemotor melakukan hal yang tidak biasa, saat ia terkena razia yang digelar oleh polisi Bangalore, India. Ketika peristiwa terjadi, pengendara sedang membawa sayuran untuk dijual di pasar.

img_title Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Dilansir VIVA Otomotif dari Cartoq, Senin 2 November 2020, pemotor bernama Arun Kumar itu awalnya diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas kemudian memeriksa tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor skuter matik yang dikendarainya, dan terkejut saat mengetahui bahwa ada 77 kasus pelanggaran yang dikenakan pada Arun.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Rupanya, pria tersebut sering menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari dua orang. Semua denda itu tidak pernah ia bayar.

Tak hanya jumlah kasus, total denda tilang yang belum dibayar Arun juga bikin kaget, yakni mencapai 42.500 Rupee atau setara Rp8,4 juta.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Polisi kembali dibuat terkejut, saat melihat reaksi Arun ketika mengetahui bahwa ia harus mengeluarkan uang segitu banyak.

Arun mengatakan pada petugas, bahwa sepeda motor yang dikendarai hanya bernilai 30 ribu Rupee atau sekitar Rp5,9 juta dalam kondisi baru.

Karena denda yang harus dibayar lebih mahal dari harga motor, Arun memutuskan untuk meninggalkan kendaraan itu dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Skuter matik tersebut akhirnya disita oleh polisi, namun sepertinya Arun tidak bakal datang untuk mengambilnya.

Baca Juga: Detik-detik Pajero Sport Pecah Ban saat Mendahului Truk

Kamera tilang ETLE

Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

Korlantas Polri memperkuat ETLE dengan sistem CJS yang menghubungkan polisi, pengadilan, dan kejaksaan, termasuk proses tilang, pembayaran denda, hingga pencatatan.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut