Bakal Ada yang Berbeda dari Ujian Praktik SIM

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Aturan mengenai surat izin mengemudi khusus untuk motor gede atau SIM moge, sudah resmi tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

img_title Motor Gede Mulai Kehilangan Daya Tarik

Artinya, mereka yang mengendarai moge wajib memiliki surat khusus tersebut jika tidak ingin kena sanksi. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa SIM moge merupakan turunan dari SIM C yang berlaku saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SIM C1 dibuat untuk mengendarai motor yang memiliki mesin dengan kapasitas 251cc sampai 500cc, sedangkan C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas.

img_title Jangan Abaikan Ini Saat Memilih Skutik Retro Modern

Uniknya, sebelum bisa mendapatkan SIM C1 maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa walaupun peraturannya sudah terbit, tapi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

img_title Suhu Mesin Penting bagi Motor Matic, Ini Alasannya

“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Senin 31 Mei 2021.

Jati belum mengetahui, apakah nantinya agen pemegang merek akan dilibatkan dalam pengadaan unit moge untuk ujian praktik SIM C1 dan C2. Meski demikian, ia memastikan bahwa akan ada hal yang berbeda.

“Ujian teorinya sama (dengan CIM C), tapi untuk ujian praktik nanti berbeda. Lintasannya beda, motor besar enggak mungkin di lintasan motor kecil,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal lain yang juga bakal dijalani oleh pemohon SIM moge, yakni adanya ujian prososial yang menjadi bagian dari psikotes.

"Psikotesnya ada , cuma nanti ada yang namanya prososial. Bagaimana para pengendara moge ini bersikap dengan pengguna jalan lain. Kan moge-moge sering dianggap arogan, nanti akan ada yang namanya prososial," ungkapnya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut