Kendarai Motor Listrik Harus Ganti SIM

Motor listrik Harley-Davidson Livewire
Sumber :
  • Harley-Davidson

VIVA – Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor di Indonesia, harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.

img_title Honda Bicara Nasib Baterai Motor Listrik Bekas, Bakal Diapakan?

Namun, hal itu akan segera berubah. Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, penggolongan SIM C akan terbagi menjadi tiga, disesuaikan dengan jenis motor yang digunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SIM C biasa berlaku untuk motor yang memiliki kapasitas mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM C1 wajib dimiliki oleh pengendara kuda besi berkapasitas mesin 251cc hingga 500cc. Terakhir ada SIM C2, yang dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua di atas 501cc.

img_title Motor Listrik Ini Bikin Ojol dan Kurir Melongo, Bagasinya 120 Liter

Dari penelusuran VIVA Otomotif di Perpol tersebut, Selasa 1 Juni 2021, diketahui bahwa SIM C1 dan C2 tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja.

Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik. Berikut bunyi peraturannya:

img_title Terpopuler: Motor Listrik Rp500 Jutaan, TVS Bawa Rencana ke Prabowo, hingga Depresiasi Mobil Jepang dan China

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, meski peraturannya sudah diterbitkan namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati.

“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” ujarnya kepada VIVA Otomotif.

Motor Listrik Baru Honda, QC3

Honda Luncurkan Skuter Listrik Baru, Harga Rp25 Jutaan dengan Bagasi 32 Liter

Honda meluncurkan QC3 di India dengan harga sekitar Rp25 juta. Skuter listrik ini punya baterai 3 kWh, jarak tempuh 145 km, dan bagasi berkapasitas 32 liter.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut