Pengguna Kamera Helm Jadi Incaran Polisi

Ilustrasi kamera helm
Sumber :
  • Cartoq

VIVA – Kamera aksi atau action cam saat ini sudah menjadi benda yang umum digunakan oleh para pengendara motor. Fungsinya yakni untuk membuat konten video, yang nantinya akan diunggah ke internet.

img_title Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm

Awalnya kamera ini hanya dipakai oleh mereka yang sering melakukan olahraga ekstrem, sehingga masyarakat umum bisa melihat aksi berbahaya yang mereka lakukan dari sudut pandang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian penggunaannya berkembang menjadi sebuah alat perekam yang dipasang di dasbor mobil, sebagai bukti jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

img_title Anggota Satpol PP Dihantam Helm hingga Luka 6 Jahitan di Bulungan, Polisi Buru Pekerja Proyek

Karena dimensinya yang kecil, kamera aksi ini juga dapat dipasang di sepeda motor maupun helm. Hanya dibutuhkan dudukan khusus, yang ditempel menggunakan perekat berkualitas tinggi.

Namun, tidak semua wilayah mengizinkan penggunaan kamera tersebut. Salah satunya, seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Kamis 12 Agustus 2021 yakni Kerala di India.

img_title Sempat Loyo, Permintaan Sepeda Motor Cetak Rekor Baru

Dinas Perhubungan Kerala mengatakan, bahwa penggunaan kamera helm dilarang di wilayah tersebut karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. Mereka menganggap, pengguna jadi kurang konsentrasi ke jalan akibat terlalu fokus mengambil gambar.

Setiap pemotor yang kedapatan melakukan pelanggaran itu, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan juga surat izin mengemudi atau SIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal yang dikenakan berlapis, yakni berkendara dengan menggunakan alat yang mengganggu konsentrasi serta melakukan modifikasi yang menyalahi aturan.

Larangan penggunaan kamera helm tidak hanya diterapkan di India saja, Austria juga menerapkan hal serupa karena dianggap melanggar privasi. Pemerintah Jerman memberi izin, namun pelat nomor kendaraan yang terekam harus dibuat tidak jelas.

Deretan Motor TVS di IMOS 2025

Penjualan Motor Tembus 5 Juta Unit, Akankah 2026 Jadi Tahun Kebangkitan Pasar Roda Dua?

Penjualan motor Indonesia mencapai 5,16 juta unit hingga September 2026. AISI optimistis pasar roda dua tumbuh dan menargetkan penjualan 6,7 juta unit tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut