Polisi Siapkan SIM C1 untuk Pengendara Motor Ini

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara motor akan mulai diterbitkan berdasarkan golongannya. Tidak seperti saat ini, di mana semua pengendara motor hanya menggunakan satu jenis SIM C saja.

img_title Duel Skutik Adventure Jepang vs China, Qjmotor Fort 180 dan Honda ADV160

Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

img_title Honda Beat, Scoopy hingga PCX160 Dapat Diskon, Mana Paling Besar?

Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas. Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

SIM C1 dan C2 tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.

img_title Jalan Buntu di Turunan Curam Ini Bukan Pajangan, Ada Fungsinya!

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujar Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo di situs resmi Korlantas Polri.

Memang, hingga kini belum ditetapkan waktu penggolongan tersebut. Akan tetapi dalam waktu dekat, Korlantas Polri bakal mendata kendaraan di atas 250 cc dalam rangka penerbitan SIM CI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," papar Tri Julianto Djatiutomo.

Seorang pria berinisial HW mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah showroom

Honda PCX Raib dari Showroom Tambora, Pelaku Ternyata Punya Modus Tak Biasa

Seorang pria berinisial HW ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor Honda PCX dari sebuah showroom di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut