Daftar Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Listrik

Motor lawas yang berhasil di konversi menjadi listrik
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

VIVA Otomotif – Kebijakan pemerintah mengenai konversi kendaraan bermotor saat ini menjadi terobosan dalam penggunaan kendaraan listrik. Bahkan mereka telah memperbolehkan sepeda motor konvesional untuk dikonversi jadi listrik.

img_title Honda PCX Raib dari Showroom Tambora, Pelaku Ternyata Punya Modus Tak Biasa

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun penting diketahui, ada beberapa model yang saat ini diperbolehkan untuk dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Menurut Menteri ESDM, setidaknya ada 17 model dari merek dagang yang diperbolehkan untuk dikonversi, apa saja?

img_title Duel Skutik Adventure Jepang vs China, Qjmotor Fort 180 dan Honda ADV160

Deretan Motor Bekas Matik

Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

Adapun model-model sepeda motor yang bisa dikonversi, di antaranya;

img_title Tertinggal dari China, Produsen Mobil Jepang Reformasi Total Waktu Pengembangan Mobil, dari 5 Tahun Menjadi 2 Tahun

1. Honda Vario Matic 110 cc
2. Honda Vario Matic 125 cc
3. Honda Revo 110 cc
4. Honda Revo fit 110cc
5. Honda Blade 125 cc
6. Honda Supra 110 cc
7. Honda Supra X125
8. Honda supra Fit 110 cc
9. Honda Win 110cc
10. Honda Astrea Grand 100cc
11. Honda Scoopy 125cc
12. Yamaha Jupiter MX 135cc
13. Yamaha Vega R 110cc
14. Yamaha Vega ZR 110cc
15. Yamaha Matic Mio 125cc
16. Yamaha Force 110cc
17. Yamaha Fino 125 cc

17 Sepeda motor tersebut bisa untuk dikonversi, dengan memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan konversi. Pertama harus lengkap surat-surat di antaranya STNK, BPKB, dan pembayaran pajak.

Kedua, umur sepeda motor sudah lima tahun dengan kondisi rangka masih baik, Ketiga komponen seperti lampu, rem, dan klakson harus berfungsi dengan baik. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka sepeda motor dapat dikonversi di bengkel yang memenuhi kriteria dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Staf Khusus Menteri ESDM Sripeni Inten Cahyani mengatakan bahwa pemerintah mulai saat ini Indonesia telah menargetkan konversi motor bermesin konvesional menjadi listrik sebanyak 1.000 unit pada tahun ini. Nantinya, target tersebut akan terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Seharusnya, tahun ini ada 1.000 (unit yang dikonversi). Tapi, kendaraan konversi ini banyak effort-nya. Pertama, menggerakkan bengkel yang tersertifikasi, karena di sini kita bicara soal keselamatan. Kedua adalah teknisi, dimana persyaratannya harus memenuhi Permenhub 65/2020," jelas Cahyani beberapa waktu lalu, dikutip VIVA Jum'at 30 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut