Polri Beri Lampu Hijau Konversi Kendaraan Listrik

Motor lawas yang berhasil di konversi menjadi listrik
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

VIVA Otomotif – Kebijakan pemerintah mengenai konversi kendaraan bermotor saat ini menjadi terobosan dalam penggunaan kendaraan listrik. Bahkan mereka telah memperbolehkan sepeda motor konvensional untuk dikonversi jadi listrik.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Adanya upaya peralihan kendaraan, membuat sejumlah institusi perlu mendukung, salah satunya Korlantas Polri. Diketahui, mereka telah memperbolehkan melakukan kegiatan ini, di beberapa bengkel yang menyediakan konversi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik. Nantinya, bagi yang ingin konversi kendaraan diminta keterangan khusus beberapa dokumen seperti, STNK dan BPKB.

Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya

Pemasangan konversi motor vespa bermensin konvesional ke listrik

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

"Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dibebaskan dengan bekerja sama dengan aturan ESDM," ujar Firman, dikutip VIVA dari Korlantas Polri Senin 21 November 2022.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kesepakatan Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apabila syarat dipermudahkan, diperkirakan beberapa pengguna motor jenis konvensional akan berniat untuk beralih.

"Di STNK dan BPKB kedepan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," jelasnya.

Meski begitu, biaya konversi motor konvensional ke motor listrik saat ini masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam akselerasi ekosistem. Umumnya, untuk pengguna kendaraan roda dua yang ingin beralih perlu merogoh kocek sebesar Rp15 juta per unit, dan masih menjadi pertimbangan mereka untuk mengalihkan kendaraan.

Meski demikian, Firman mengimbau untuk kendaraan yang digunakan konversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.

"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan diselesaikan ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang, Sepanjang itu belum ada, kami langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam melakukan program ini, maka terdapat sejumlah manfaat seperti, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, mengurangi gas emisi buang, mengurangi penggunaan bahan bakar minyak, mendukung program pemerintah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya