Viral Pengendara Nmax Dicari Sopir Ambulans

VIVA Otomotif: Kisah sopir ambulans berselisih dengan pengendara Yamaha Nmax.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @info_kartasura

VIVA Otomotif– Ambulans menjadi salah satu jenis kendaraan, yang mendapatkan prioritas ketika sedang melintas di jalan raya. Hal itu dikarenakan mobil tersebut digunakan, untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Meski demikian, insiden yang dialami mobil ambulans dengan pengguna jalan lain masih sering terjadi. Beberapa akibat ulah pengemudi lain, namun ada juga yang diakibatkan oleh sopir ambulans itu sendiri.

Kabar terbaru mengenai insiden antara mobil ambulans dengan kendaraan lain, dikutip dari laman Instagram @info_kartasura Selasa 7 Februari 2023 terjadi di Jawa Tengah dan sedang viral di media sosial.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Peristiwa itu diceritakan oleh seorang pemilik akun Facebook bernama @Dhennykartasura, yang mengatakan bahwa pengemudi mobil ambulans Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pengendara motor Yamaha Nmax.

”Mohon info untuk pengendara nMax putih yang tadi melintas di pom bensin jati urip, Seng Rumongso misuhi (yang merasa memaki) Driver ambulance kec gatak dan mengejar ambulance ditunggu etika baik nya,” tulis pemilik akun tersebut.

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Pengendara Nmax berwarna putih itu, kata pemilik akun mengendarai motor sembari mengoperasikan ponsel dan tidak mengenakan helm.

Panjenengan (Anda) mengendari sudah tidak pakai Helm dan Mengendari sepeda disambi (sembari) telpon,” kata pemilik akun FB itu.

Menurut informasi lainnya, pengendara Nmax tersebut tidak mau memberi jalan ketika mobil ambulans sedang melaju menuju lokasi kecelakaan lalu lintas. Ia malah nekat berbelok masuk ke gang, sehingga pengemudi ambulans harus mengerem mendadak.

Sebagai informasi, aturan mengenai hak prioritas jalan untuk mobil ambulans tertuang di dalam pasal 134  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal itu, disebutkan bahwa pengguna jalan yang diberikan prioritas sesuai dengan urutan adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, di urutan berikutnya ada kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing yang jadi tamu, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir konvoi untuk kepentingan tertentu yang menjadi pertimbangan Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya