Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • https://freerangestock.com/

Jakarta, VIVA –  Judi online kini mulai meresahkan masyarakat Indonesia, dan pemerintah pun sudah melakukan penindakan. Terbaru, kini judi daring tersebut mulai menyasar komunitas sepeda motor.

img_title Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Sasaran Operasi Patuh 2026

Hal tersebut diungkapkan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Di mana, modusnya memasang stiker dan membagi-bagikan baju kaos yang bertuliskan situs judi daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dikutip dari Antara, Minggu 24 November 2024.

img_title Penimbun BBM Subsidi di Bangka Belitung Dicokok Polisi, Begini Kronologinya

Dia menyebut, satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp36 juta.

“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.

img_title Pemotor Nekat Lawan Arah, Alat Berduri Ini Bisa Jadi Solusi?

Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol. Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.

Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J. “Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pexels.com

Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN.

“Akun instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.

Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Banten

Polisi Cokok 3 Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sabu hingga Etomidate Disita

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten meringkus tiga pria yang terlibat dengan tindak pidana narkoba di dua lokasi yang berbeda. Barang bukti sabu hingga etomidate.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut